JAKARTA, Flobamora-news.com – Setelah sukses melakukan take over Arnava Hotel Senen Jakarta, Jumat, 08 Pebruari 2019, Adonara group kembali melakukan take over pengelolaan TWIN PLAZA HOTEL & OFFICE TOWER Jakarta .
Twin Tower Plaza merupakan bisnis hotel bintang empat yang terletak di Jalan Letjen S.Parman , Slipi Jakarta .Hotel dengan jumlah kamar sebanyak 252 dilengkapi dengan berbagai fasilitas seperti Grand Ballroom Puri Sriwijaya dengan kapasitas 1000 orang yang terletak di lantai dasar menjadikan Ballroom ini menjadi primadona khususnya untuk pesta perkawinan dan meeting pemerintahan dan pameran Produk dari berbagai perusahan swasta.
Untuk melengkapi fasilitas Ballroom, terdapat 15 ruang meeting yang terdiri dari berbagai ukuran mulai dari 20 orang sampai dengan 100 orang . Hotel ini juga dilengkapi dengan fasilitas Karaoke, Restaurant, Bar dan Lounge, Kolam renang serta berbagai fasilitas lainnya Khusus untuk tamu tamu long stay, kami juga menyediakan unit Apartment terdiri dari 1 kamar tidur , 2 kamar tidur dan 3 kamar tidur .
“Untuk melengkapi berbagai fasilitas di hotel , kami akan melakukan kerja sama dengan beberapa investor untuk mengembangkan outlet baru berupa Karaoke , Live Entertainment , Bar & Lounge serta Spa dalam bentuk kerja sama investasi atau bagi hasil , mengingat saat ini terdapat beberapa ruangan yang akan kita maximalkan secara komersial , mengingat lokasi ini sangat strategis yang berdekatan dengan komersial area seperti Mall Taman Anggrek, Central Park , Neo Soho dan Jakarta Aquarium , Museum Textile, Rumah Sakit Harapan Kita , universitas Tarumanegara, Tanah Abang dan Bandara Soekarno Hatta,” kata Ruben Bahy usai penandatanganan kerja sama di Twin Plaza, Jumat, 08 Pebruari 2018.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.