Jakarta, FlobamoraNews.com–Corporate Social Responsibility atau yang lebih dikenal dengan sebutan CSR , adalah tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar. Artinya, perusahaan tidak hanya fokus pada keuntungan finansial semata, akan tetapi memiliki tanggung jawab moril terhadap sosial masyarakat.
Menurut akademisi Eduard Depari, CSR bukan community relations atau community development yang dijalankan sebatas komunitas yang bermukim di sekitar keberadaan perusahaan akan tetapi ruang lingkup kegiatan CSR menyangkut kelompok masyarakat tanpa batasan geografis sekalipun kata “S” dalam CSR berarti social bahkan society yang artinya masyarakat dalam arti luas.
Dijelaskan Eduard, dari sisi kebijakan internal perusahaan pada hakekatnya bertujuan mencari keuntungan ekonomis, meningkatkan profit juga meningkatkan kesejahteraan karyawannya. Namun perlu diingat, di saat bersamaan keuntungan yang diraih tersebut sejatinya tidak mengorbankan hubungan baik dengan stakeholder di mana perusahaan tersebut menjalankan bisnisnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










