Menurut Eduard, kendati tujuan utama perusahaan mencari profit dan keuntungan ekonomis, akan tetapi tidak semestinya mengorbankan hubungan sosial antar stakeholder juga masyarakat sekitar. Kendati demikian, program CSR dijalankan bukan karena kewajiban hukum seperti membayar pajak atau pertimbangan etika (community relations), melainkan kesadaran perusahaan akan peran sosial yang dapat dijalankan.
“CSR itu lisensi sosial bagi perusahaan untuk beroperasi karena itu bukan suatu kewajiban. Perusahaan menjalankan CSR semata-mata karena It is the right thing to do and doing the right things (itu adalah hal yang benar untuk dilakukan dan melakukan hal yang benar) Tidak ada tekanan eksternal untuk menjalankan kegiatan tersebut” katanya.
Ciri khas perusahaan yang menjalankan program CRS mereka adalah menerapkan sistem pemberdayaan berkelanjutan (Sustainable) yang dirancang untuk memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat, lingkungan, dan perusahaan itu sendiri. Salah satu contoh CSR yang dijalankan dalam rangka pengembangan jangka panjang adalah PT Djarum yang mendirikan Pelatnas di mana memiliki sejarah panjang dalam pengembangan bakat bulu tangkis di Indonesia, dan telah banyak menghasilkan atlet nasional yang berhasil di berbagai ajang kejuaraan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












