Jakarta ,Flobamora-News Com || Advokat Muda Asal NTT yang berada Di Yogyakarta, Afon Nahak, S.H., angkat bicara terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang menolak gugatan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Kamis (08 /10/2026).
Menurut Afon Nahak, putusan tersebut adalah putusan paling kontroversial sepanjang sejarah MK, karena secara terang-terangan merusak marwah negara hukum (rechtstaat) dan kental dengan indikasi politik.”Ini putusan yang merusak citra negara hukum. Bagaimana mungkin Mahkamah Konstitusi sebagai the guardian of constitution menyatakan dalam pe rtimbangannya tidak menemukan bukti meyakinkan ijazah setara SMA milik Gibran, Certificate of Attendance bukan ijazah, tapi di amar putusannya malah menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Ini logika hukum yang cacat,” tegas Afon Nahak
Afon Nahak membeberkan 3 alasan mengapa putusan ini dinilai ada indikasi politik dan merusak negara hukum:
1. MERUSAK ASAS KEPASTIAN HUKUM – Pasal 1 ayat (3) UUD 1945
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












