Negara Indonesia adalah negara hukum.
Syarat Capres-Cawapres harus tamat SMA atau sederajat sesuai Pasal 169 huruf r UU No.7/2017 tentang Pemilu adalah syarat mutlak.
Jika MK sendiri mengakui Surat Keterangan Penyetaraan No.9149/D. D1/KS/2019 itu hanya berdasarkan certificate of attendance dan frasa “dinilai memiliki pengetahuan setara” tidak sama dengan “tamat SMA”, maka seharusnya MK konsisten menyatakan syarat tidak terpenuhi.
“Tapi MK malah buang badan dengan alasan legal standing. Ini sama saja MK melegalkan pelanggaran syarat formil demi kepentingan politik. Besok orang tidak sekolah pun bisa jadi Wapres asal punya koneksi politik untuk dapat surat penyetaraan. Ini penghancuran negara hukum,” ujarnya.
2. ADA INDIKASI POLITIK KEKUASAAN/ Putusan Kompromi
Afon menilai putusan MK ini adalah putusan kompromi politik. Pertimbangannya dibuat seolah pro-pemohon agar publik diam, tapi amarnya pro-penguasa agar Gibran selamat.
“Tekniknya begini: Biar rakyat percaya MK masih independen, maka ditulis pertimbangan keras ‘ijazah tidak ditemukan’. Tapi biar Istana senang dan tidak terjadi kegaduhan politik, maka amarnya di-NO-kan. Ini bukan putusan hukum, ini putusan politik. Ada kepentingan untuk menjaga Gibran tetap jadi Wapres sampai 2029 demi stabilitas politik koalisi,” ungkap Afon.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












