Dr Alfian juga menegaskan bahwa jika hasil penyelidikan menunjukkan adanya indikasi pelanggaran hukum sesuai dengan laporan masyarakat, pihak Kejari TTS tidak akan segan-segan untuk mengambil langkah hukum yang tegas. “Kami tidak akan pernah membela para koruptor. Tugas kami adalah menegakkan hukum dan menjaga kepentingan negara serta masyarakat,” pungkasnya..*marfin*
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
