TTS, Flobamora-News.Com – Dugaan penyimpangan dalam pengadaan bantuan benih ikan lele yang bersumber dari dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) Tahun Anggaran 2025 senilai Rp546.403.500 terus menjadi sorotan publik. Setelah sejumlah temuan di lapangan mencuat, perhatian kini datang dari kalangan praktisi hukum.
Pengacara muda asal TTS, Arman Tanono, S.H., menyatakan kesiapannya untuk melaporkan dugaan penyimpangan dalam program tersebut kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Selatan apabila hasil investigasi dan bukti-bukti awal dinilai telah memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Menurut Arman, adanya perbedaan yang cukup mencolok antara penjelasan Kepala Dinas Perikanan Kabupaten TTS dengan fakta yang ditemukan di lapangan merupakan persoalan yang harus diusut secara transparan.
“Jika benar ditemukan perbedaan antara spesifikasi dalam dokumen pengadaan dengan barang yang diterima masyarakat, termasuk ukuran benih, jumlah maupun kualitasnya, maka persoalan ini tidak boleh berhenti pada klarifikasi semata. Aparat penegak hukum harus melakukan penyelidikan secara menyeluruh agar semuanya menjadi terang,” tegas Arman Tanono, S.H., kepada media, Selasa (28/7/2026).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
