Dugaan Penyimpangan Pengadaan Benih Ikan Lele di TTS, Arman Tanono Siap Laporkan ke Kejari

Avatar photo
Reporter : Marfin
IMG20260623140924

TTS, Flobamora-News.Com – Dugaan penyimpangan dalam pengadaan bantuan benih ikan lele yang bersumber dari dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) Tahun Anggaran 2025 senilai Rp546.403.500 terus menjadi sorotan publik. Setelah sejumlah temuan di lapangan mencuat, perhatian kini datang dari kalangan praktisi hukum.

 

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Pengacara muda asal TTS, Arman Tanono, S.H., menyatakan kesiapannya untuk melaporkan dugaan penyimpangan dalam program tersebut kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Selatan apabila hasil investigasi dan bukti-bukti awal dinilai telah memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti secara hukum.

 

Menurut Arman, adanya perbedaan yang cukup mencolok antara penjelasan Kepala Dinas Perikanan Kabupaten TTS dengan fakta yang ditemukan di lapangan merupakan persoalan yang harus diusut secara transparan.

 

“Jika benar ditemukan perbedaan antara spesifikasi dalam dokumen pengadaan dengan barang yang diterima masyarakat, termasuk ukuran benih, jumlah maupun kualitasnya, maka persoalan ini tidak boleh berhenti pada klarifikasi semata. Aparat penegak hukum harus melakukan penyelidikan secara menyeluruh agar semuanya menjadi terang,” tegas Arman Tanono, S.H., kepada media, Selasa (28/7/2026).