Sebelumnya, hasil investigasi di lapangan menunjukkan adanya dugaan ketidaksesuaian antara spesifikasi benih ikan lele yang diterima sejumlah kelompok masyarakat dengan ketentuan dalam dokumen pengadaan. Sejumlah penerima bantuan mengaku benih yang diterima berukuran lebih kecil dari yang diharapkan dan sebagian besar mati setelah disalurkan.
Di sisi lain, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten TTS telah memberikan penjelasan yang berbeda terkait pelaksanaan program tersebut. Perbedaan keterangan itu, menurut Arman, justru menjadi alasan penting agar dilakukan pemeriksaan secara independen.
“Biarkan fakta dibuktikan melalui proses hukum. Jangan ada opini yang menggantikan alat bukti, tetapi jangan pula dugaan yang didukung temuan lapangan dibiarkan tanpa pemeriksaan. Dengan penyelidikan yang profesional, masyarakat akan memperoleh kepastian hukum dan kejelasan mengenai penggunaan anggaran sebesar Rp546.403.500 tersebut,” katanya.
Arman menambahkan bahwa langkah pelaporan yang akan ditempuh bukan untuk menghakimi siapa pun, melainkan mendorong penegakan hukum yang profesional sekaligus memastikan setiap program pemerintah benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat sesuai tujuan penganggarannya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
