Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Jasa Raharja Santuni Pegawai Transmart Kupang

Avatar photo
IMG 20191110 WA0102

Pukul 18.00 Wita Almarhum berangkat dari Rumah dan pamit kepada bapak kandungnya, “Bapa beta pergi sebentar ke Ketapang Satu”, Ungkap Hery, Ayah Kandungnya.

Kurang Lebih Pukul 21.00 Wita Keluarganya dikejutkan dengan Postingan di Face Book dari salah satu akun yang mengupload SPM Korban terlibat kecelakaan di Jalan Ainiba, Kel. Pasir Panjang, Kec. Kelapa Lima Kota Kupang, Victor Lede Rekan Kerja Almarhum di Transmart usai memperoleh informasi kecelakaan di Sosial Media langsung menelepon Eko, Kakak Kandung Almarhum.
Keluarga lalu bergegas ke Rumah Sakit untuk mengunjungi Korban.
Korban di Rawat Intensif di UGD RS SK Lerik selama 7 Jam.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Pukul 04.00 Wita almarhum dinyatakan Meninggal dunia dengan diagnosa Cedera Kepala Berat. Berdasarkan Laporan Polisi dari Satuan Lalu Lintas Polres Kupang Kota, SPM Korban ditabrak dari belakang Oleh Pengendara SPM Karisma yang bergerak dengan kecepatan tinggi dan hendak memotong jalan ke arah belakang Dealer Toyota. Almarhum Meninggal Akibat benturan keras pada bagian Kepala.

Baca Juga :  Jasa Raharja Dukung Kelabba Madja Jadi Ikon Pariwisata di Pulau Seribu Lontar

*50 Jt Dana Santunan diterima Ahli Waris*

Ny. Elisabeth Kudji Selaku orangtua mendapatkan Menerima Santunan sebesar Rp.50 Juta, Besaran santunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 sebagai berikut :
1. Santunan Meninggal Dunia Sebesar Rp. 50.000.000,-
2. Cacat Tetap (berdasarkan prosentase tertentu) Maximal Rp.50.000.000,-
3. Biaya Perawatan Luka – Luka (Maksimal) Rp.20.000.000,-.
Disamping itu juga terdapat manfaat tambaham baru yakni Penggantian Biaya P3K (maksimal) sebesar Rp.1.000.000,- dan Penggantian Biaya Ambulans (maksimal) Rp.500.000,-.
Bagi korban Meninggal Dunia yang tidak memiliki ahli waris sesuai ketentuan Undang – Undang diberikan Biaya Penguburan sebesar Rp.4.000.000,-.
Dana santunan meninggal dunia ditransfer ke Rekening Ahli Waris an. Elisabeth Kudji. Rekening Ahli Waris telah disediakan oleh Pihak Jasa Raharja sehubungan dengan adanya kerja sama antara PT Jasa Raharja (Persero) dan BRI.

Baca Juga :  Hati-hati Ada Penipuan Via WhatsApp Mengatasnamakan Pejabat Kejari Ngada

*Jasa Raharja adalah BUMN pengemban Amanah Undang – Undang*