Jasa Raharja Santuni Pegawai Transmart Kupang

Avatar photo
IMG 20191110 WA0102

Kurang Lebih Pukul 21.00 Wita Keluarganya dikejutkan dengan Postingan di Face Book dari salah satu akun yang mengupload SPM Korban terlibat kecelakaan di Jalan Ainiba, Kel. Pasir Panjang, Kec. Kelapa Lima Kota Kupang, Victor Lede Rekan Kerja Almarhum di Transmart usai memperoleh informasi kecelakaan di Sosial Media langsung menelepon Eko, Kakak Kandung Almarhum.
Keluarga lalu bergegas ke Rumah Sakit untuk mengunjungi Korban.
Korban di Rawat Intensif di UGD RS SK Lerik selama 7 Jam.

Pukul 04.00 Wita almarhum dinyatakan Meninggal dunia dengan diagnosa Cedera Kepala Berat. Berdasarkan Laporan Polisi dari Satuan Lalu Lintas Polres Kupang Kota, SPM Korban ditabrak dari belakang Oleh Pengendara SPM Karisma yang bergerak dengan kecepatan tinggi dan hendak memotong jalan ke arah belakang Dealer Toyota. Almarhum Meninggal Akibat benturan keras pada bagian Kepala.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

*50 Jt Dana Santunan diterima Ahli Waris*

Ny. Elisabeth Kudji Selaku orangtua mendapatkan Menerima Santunan sebesar Rp.50 Juta, Besaran santunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 sebagai berikut :
1. Santunan Meninggal Dunia Sebesar Rp. 50.000.000,-
2. Cacat Tetap (berdasarkan prosentase tertentu) Maximal Rp.50.000.000,-
3. Biaya Perawatan Luka – Luka (Maksimal) Rp.20.000.000,-.
Disamping itu juga terdapat manfaat tambaham baru yakni Penggantian Biaya P3K (maksimal) sebesar Rp.1.000.000,- dan Penggantian Biaya Ambulans (maksimal) Rp.500.000,-.
Bagi korban Meninggal Dunia yang tidak memiliki ahli waris sesuai ketentuan Undang – Undang diberikan Biaya Penguburan sebesar Rp.4.000.000,-.
Dana santunan meninggal dunia ditransfer ke Rekening Ahli Waris an. Elisabeth Kudji. Rekening Ahli Waris telah disediakan oleh Pihak Jasa Raharja sehubungan dengan adanya kerja sama antara PT Jasa Raharja (Persero) dan BRI.