_Oleh Keane Timothy Liufeto, Mahasiswa Prodi Hubungan International-UPH
Dalam beberapa tahun terakhir, dunia internasional mengalami banyak ketegangan politik dan keamanan yang menunjukkan bahwa stabilitas politik tidak hanya ditentukan oleh bentuk pemerintahan,
tetapi oleh seberapa kuat lembaga-lembaga negara dijalankan. Di berbagai negara, contohnya Brasil dan
Indonesia, demokrasi diuji oleh polarisasi, korupsi, dan ketidakjelasan kebijakan. Pertanyaan yang harus
ditanyakan adalah: apakah institusi yang demokratis mampu untuk menurunkan tingkat risiko politik dan
keamanan? Menurut saya, jawabannya bergantung pada sejauh mana demokrasi dijalankan dengan
transparan, bertanggung jawab, dan menghormati hukum. Demokrasi berpotensi menurunkan risiko
politik, tetapi hanya jika sistem dan lembaga berfungsi dengan baik.
Robert Dahl (1971) dalam bukunya Polyarchy: Participation and Opposition menjelaskan bahwa
demokrasi memungkinkan adanya partisipasi publik dan mekanisme pengawasan terhadap kekuasaan.
Dalam sistem demokratis, kebijakan pemerintah tidak dapat dibuat secara sepihak karena harus melalui
proses deliberasi dan pengawasan dari lembaga-lembaga seperti parlemen, pengadilan, serta masyarakat.
Hal ini membuat keputusan politik menjadi lebih transparan dan dapat diprediksi. Kondisi tersebut
diperlukan dalam menciptakan rasa aman bagi masyarakat dan juga pelaku ekonomi. Negara dengan
sistem demokratis yang sehat biasanya memiliki tingkat kepercayaan publik yang tinggi dan stabilitas
kebijakan yang terjaga, sehingga risiko politik cenderung lebih rendah.
Namun, Nathan Jensen (2008) dalam Political Risk, Democratic Institutions, and Foreign Direct
Investment menunjukkan bahwa demokrasi tidak selalu menjamin stabilitas. Demokrasi menekan risiko
kekerasan politik seperti kudeta atau pengambilalihan kekuasaan, tetapi membuka ruang bagi risiko baru
seperti ketidakjelasan kebijakan akibat dinamika politik dan perubahan pemerintahan. Dalam demokrasi,
kebijakan bisa berubah dengan cepat tergantung pada siapa yang berkuasa dan tekanan politik yang
berkembang. Hal ini terlihat jelas di Brasil, di mana transisi dari pemerintahan Jair Bolsonaro ke Luiz
Inácio Lula da Silva pada tahun 2023, yang menyebabkan perubahan kebijakan ekonomi dan lingkungan
yang signifikan. Pemerintah Lula berfokus pada isu keadilan sosial dan perlindungan hutan Amazon,
sementara pemerintahan sebelumnya lebih menekankan pada pertumbuhan ekonomi berbasis eksploitasi
sumber daya alam. Pergeseran ini membuat para pelaku bisnis menghadapi ketidakpastian terkait arah
kebijakan industri dan investasi. Situasi seperti ini menunjukkan bahwa meskipun demokrasi menciptakan
wadah partisipasi dan kebebasan, ia juga membawa risiko politik yang bersumber dari dinamika
internalnya sendiri.
Menurut saya, inti dari efektivitas demokrasi dalam meminimalisir risiko terletak pada kualitas
lembaga yang menjalankannya. Demokrasi yang hanya bersifat formal, tanpa dukungan lembaga yang
kuat dan independen, tidak akan mampu memberikan stabilitas yang diharapkan. Brasil merupakan
contoh demokrasi yang matang secara sistem, tapi masih menghadapi masalah kelembagaan seperti
korupsi dan lemahnya kepercayaan publik terhadap institusi politik. Akibatnya, keputusan pemerintah
seringkali berubah-ubah karena tekanan politik dan konflik kepentingan. Kondisi ini tidak hanya
menciptakan ketidakpastian politik, tapi juga berdampak pada stabilitas ekonomi dan keamanan nasional.
Fenomena serupa juga dapat ditemukan di Indonesia. Setelah lebih dari dua dekade reformasi,
Indonesia dikenal sebagai salah satu negara demokrasi terbesar di Asia Tenggara. Namun, kualitas
demokrasinya masih menghadapi banyak tantangan, seperti lemahnya supremasi hukum, polarisasi
politik, dan praktik politik transaksional. Meskipun pergantian pemerintahan berlangsung damai,
kebijakan publik seringkali berubah mengikuti dinamika politik dan tekanan elite. Misalnya, dalam isu
investasi dan sumber daya alam, pemerintah sering berganti arah antara perlindungan lingkungan dan
ekspansi industri. Hal ini menunjukkan bahwa demokrasi Indonesia masih rentan terhadap ketidakpastian
kebijakan, yang dalam konteks analisis risiko politik, menjadi salah satu bentuk risiko yang signifikan.
Dengan melihat dua contoh tersebut, dapat disimpulkan bahwa demokrasi memang memiliki
kemampuan untuk menurunkan risiko politik, terutama dalam hal kekerasan dan instabilitas. Namun,
demokrasi juga menghadirkan risiko kebijakan yang sulit dihindari. Bagi saya, hal ini bukanlah
kelemahan, melainkan konsekuensi logis dari sistem yang terbuka terhadap perubahan dan partisipasi
masyarakat. Justru di sinilah tantangan utama demokrasi: bagaimana menyeimbangkan antara dinamika
politik yang terbuka dengan kebutuhan akan stabilitas kebijakan. Jika keseimbangan berhasil dijaga, maka
demokrasi dapat menjadi pondasi bagi keamanan dan stabilitas ekonomi jangka panjang.
Kesimpulannya, saya berpendapat bahwa institusi demokratis dapat menurunkan tingkat risiko
politik, tetapi hanya jika lembaga-lembaga di dalamnya berfungsi secara efektif, independen, dan
konsisten. Demokrasi yang hanya kuat di atas kertas namun lemah dalam pelaksanaan justru bisa
menimbulkan risiko baru berupa ketidakpastian kebijakan, korupsi, dan krisis kepercayaan publik. Dari
pendapat Dahl dan Jensen menunjukkan dua sisi yang saling melengkapi, yaitu demokrasi menciptakan
keamanan dengan membatasi kekuasaan, namun juga menimbulkan ketidakpastian melalui kebebasan
politik yang luas. Oleh karena itu, tantangan utama negara demokratis seperti Brasil dan Indonesia
bukanlah memilih antara stabilitas atau kebebasan, tetapi bagaimana membangun institusi yang mampu
menjaga keduanya secara seimbang agar demokrasi benar-benar menjadi sumber keamanan dan
kemajuan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
