Andre Lado : Reformasi Hukum Pidana Indonesia dan Dampaknya bagi Masyarakat (KUHP Baru 2026)

Reporter : Andre L Editor: Redaksi
IMG 20260106 WA0047

Oleh: Andre Lado, S.H. (Advokat)

Pemberlakuan Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru pada 2 Januari 2026 merupakan tonggak sejarah penting dalam perjalanan hukum Indonesia.

Setelah lebih dari satu abad menggunakan Kitab Undang – Undang Hukum Pidana, warisan kolonial Belanda, Indonesia akhirnya memiliki kodifikasi hukum pidana nasional yang disusun berdasarkan nilai, budaya, dan kebutuhan bangsa sendiri.

Namun demikian, sebagai seorang advokat, saya memandang bahwa Kitab Undang – Undang Hukum Pidana baru tidak hanya membawa kemajuan, tetapi juga menyimpan sejumlah tantangan serius yang perlu dicermati secara kritis.

Reformasi yang Layak Diapresiasi

Tidak dapat disangkal bahwa Kitab Undang – Undang Hukum Pidana baru mengandung banyak pembaruan positif. Salah satu perubahan fundamental adalah pergeseran paradigma pemidanaan, dari yang semata-mata bersifat pembalasan (retributif) menuju pendekatan restoratif dan rehabilitatif.

Negara tidak lagi hanya berfokus pada menghukum pelaku, tetapi juga pada pemulihan korban, perbaikan pelaku, serta harmonisasi kembali hubungan sosial.



Exit mobile version