Dalam praktik hukum, delik aduan sering kali tidak sesederhana yang dibayangkan. Konflik keluarga, tekanan sosial, hingga motif non-hukum dapat menjadi pintu masuk kriminalisasi, terutama bagi kelompok rentan.
Negara perlu sangat berhati-hati agar hukum pidana tidak berubah menjadi alat kontrol moral yang berlebihan.
Kebebasan Berekspresi dalam Sorotan
Pasal mengenai penghinaan terhadap presiden, wakil presiden, dan lembaga negara juga patut mendapat perhatian serius. Sekalipun dirumuskan sebagai delik aduan dan diklaim tidak menghambat kritik, pengalaman penegakan hukum di Indonesia menunjukkan bahwa batas antara kritik dan penghinaan sering kali bersifat subjektif.
Dalam negara demokrasi, kebebasan berekspresi adalah fondasi utama. Oleh karena itu, penegakan pasal-pasal ini harus dilakukan secara sangat ketat, proporsional, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia, agar tidak menimbulkan efek jera yang berlebihan (chilling effect ) bagi masyarakat sipil, akademisi, jurnalis, dan aktivis.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
