Andre Lado : Reformasi Hukum Pidana Indonesia dan Dampaknya bagi Masyarakat (KUHP Baru 2026)

Avatar photo
Reporter : Andre L Editor: Redaksi
IMG 20260106 WA0047

Dalam praktik hukum, delik aduan sering kali tidak sesederhana yang dibayangkan. Konflik keluarga, tekanan sosial, hingga motif non-hukum dapat menjadi pintu masuk kriminalisasi, terutama bagi kelompok rentan.

Negara perlu sangat berhati-hati agar hukum pidana tidak berubah menjadi alat kontrol moral yang berlebihan.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Kebebasan Berekspresi dalam Sorotan

Pasal mengenai penghinaan terhadap presiden, wakil presiden, dan lembaga negara juga patut mendapat perhatian serius. Sekalipun dirumuskan sebagai delik aduan dan diklaim tidak menghambat kritik, pengalaman penegakan hukum di Indonesia menunjukkan bahwa batas antara kritik dan penghinaan sering kali bersifat subjektif.

Dalam negara demokrasi, kebebasan berekspresi adalah fondasi utama. Oleh karena itu, penegakan pasal-pasal ini harus dilakukan secara sangat ketat, proporsional, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia, agar tidak menimbulkan efek jera yang berlebihan (chilling effect ) bagi masyarakat sipil, akademisi, jurnalis, dan aktivis.