Kitab Undang – Undang Hukum Pidana baru juga memperkenalkan alternatif sanksi pidana, seperti pidana pengawasan, kerja sosial, dan denda yang diklasifikasikan berdasarkan kemampuan ekonomi.
Pendekatan ini mencerminkan keadilan yang lebih manusiawi dan proporsional, serta menghindari praktik pemidanaan berlebihan yang selama ini membebani lembaga pemasyarakatan.
Selain itu, pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi secara tegas merupakan langkah maju.
Korporasi dan pengurusnya kini dapat dimintai pertanggungjawaban atas kejahatan yang dilakukan atas nama badan hukum, suatu hal yang sangat relevan di tengah meningkatnya kejahatan ekonomi dan lingkungan.
Pasal Moral dan Potensi Kriminalisasi
Meski demikian, Kitab Undang – Undang Hukum Pidana baru juga memunculkan kekhawatiran, khususnya terkait pasal-pasal bermuatan moral, seperti tindak pidana perzinaan dan hidup bersama di luar perkawinan. Sekalipun pasal-pasal ini dikategorikan sebagai delik aduan, tetap ada potensi penyalahgunaan hukum yang dapat menyeret ranah privat ke dalam wilayah pidana.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












