Andre Lado : Reformasi Hukum Pidana Indonesia dan Dampaknya bagi Masyarakat (KUHP Baru 2026)

Avatar photo
Reporter : Andre L Editor: Redaksi
IMG 20260106 WA0047

Kitab Undang – Undang Hukum Pidana baru juga memperkenalkan alternatif sanksi pidana, seperti pidana pengawasan, kerja sosial, dan denda yang diklasifikasikan berdasarkan kemampuan ekonomi.

Pendekatan ini mencerminkan keadilan yang lebih manusiawi dan proporsional, serta menghindari praktik pemidanaan berlebihan yang selama ini membebani lembaga pemasyarakatan.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Selain itu, pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi secara tegas merupakan langkah maju.

Korporasi dan pengurusnya kini dapat dimintai pertanggungjawaban atas kejahatan yang dilakukan atas nama badan hukum, suatu hal yang sangat relevan di tengah meningkatnya kejahatan ekonomi dan lingkungan.

Pasal Moral dan Potensi Kriminalisasi

Meski demikian, Kitab Undang – Undang Hukum Pidana baru juga memunculkan kekhawatiran, khususnya terkait pasal-pasal bermuatan moral, seperti tindak pidana perzinaan dan hidup bersama di luar perkawinan. Sekalipun pasal-pasal ini dikategorikan sebagai delik aduan, tetap ada potensi penyalahgunaan hukum yang dapat menyeret ranah privat ke dalam wilayah pidana.