Oleh: Andre Lado, S.H. (Advokat)
Pemberlakuan Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru pada 2 Januari 2026 merupakan tonggak sejarah penting dalam perjalanan hukum Indonesia.
Setelah lebih dari satu abad menggunakan Kitab Undang – Undang Hukum Pidana, warisan kolonial Belanda, Indonesia akhirnya memiliki kodifikasi hukum pidana nasional yang disusun berdasarkan nilai, budaya, dan kebutuhan bangsa sendiri.
Namun demikian, sebagai seorang advokat, saya memandang bahwa Kitab Undang – Undang Hukum Pidana baru tidak hanya membawa kemajuan, tetapi juga menyimpan sejumlah tantangan serius yang perlu dicermati secara kritis.
Reformasi yang Layak Diapresiasi
Tidak dapat disangkal bahwa Kitab Undang – Undang Hukum Pidana baru mengandung banyak pembaruan positif. Salah satu perubahan fundamental adalah pergeseran paradigma pemidanaan, dari yang semata-mata bersifat pembalasan (retributif) menuju pendekatan restoratif dan rehabilitatif.
Negara tidak lagi hanya berfokus pada menghukum pelaku, tetapi juga pada pemulihan korban, perbaikan pelaku, serta harmonisasi kembali hubungan sosial.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
