Andre Lado Tegaskan PMI Kota Kupang Pimpinan Indra Gah Sah, Tak Boleh Diusik!

Avatar photo
Reporter : Lia Editor: Redaksi
IMG 20251107 WA0060

Kondisi ini tentu dapat menimbulkan kebingungan dan konflik internal, yang berpotensi mempengaruhi efektivitas kerja, sebab karena anggota tidak tahu siapa yang harus diikuti atau keputusan mana yang sah.

Akan tetapi dalam kasus ini jelas bukan adanya dualisme konflik, namun hanyalah sebuah tindakan ilegal yang naif dan dinilai sangat tidak patut baik secara aturan, moralitas serta etika. Sebab Palang Merah Indonesia merupakan organisasi kemanusiaan yang sangat dibutuhkan bagi banyak orang.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Advokat Andre Lado, S.H., selaku Kuasa hukum Palang Merah Indonesia Kota Kupang ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan, pada Kamis, (06/11), mengatakan bahwa, tak ada dualisme dalam kepengurusan Palang Merah Indonesia Kota Kupang, sebab Badan Pengurus yang pimpin oleh Indra Wahyudi Erwin Gah masa bakti 2024-2029 merupakan Badan Pengurus yang sah.

“Struktur yang dipimpin oleh saudara Indra Gah itu adalah struktur badan pengurus yang sah dan sudah sesuai dengan mekanisme organisasi, tak boleh diusik!” ujarnya