Kondisi ini tentu dapat menimbulkan kebingungan dan konflik internal, yang berpotensi mempengaruhi efektivitas kerja, sebab karena anggota tidak tahu siapa yang harus diikuti atau keputusan mana yang sah.
Akan tetapi dalam kasus ini jelas bukan adanya dualisme konflik, namun hanyalah sebuah tindakan ilegal yang naif dan dinilai sangat tidak patut baik secara aturan, moralitas serta etika. Sebab Palang Merah Indonesia merupakan organisasi kemanusiaan yang sangat dibutuhkan bagi banyak orang.
Advokat Andre Lado, S.H., selaku Kuasa hukum Palang Merah Indonesia Kota Kupang ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan, pada Kamis, (06/11), mengatakan bahwa, tak ada dualisme dalam kepengurusan Palang Merah Indonesia Kota Kupang, sebab Badan Pengurus yang pimpin oleh Indra Wahyudi Erwin Gah masa bakti 2024-2029 merupakan Badan Pengurus yang sah.
“Struktur yang dipimpin oleh saudara Indra Gah itu adalah struktur badan pengurus yang sah dan sudah sesuai dengan mekanisme organisasi, tak boleh diusik!” ujarnya
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












