Anggota DPRD NTT David Boimau Soroti Wacana PHK 9000 Tenaga PPPK Pemprov NTT.

Reporter : Marfin H Editor: Redaksi
FB IMG 1772097075874

 

“Wacana yang disampaikan Pemprov terlalu dini. Kalau berbicara terkait UU Nomor 1 Tahun 2022, maka langkah yang harus diambil adalah memperjuangkan agar hak gaji dan tunjangan PPPK dapat dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN),” tegas David.

 

David menjelaskan, alihkan sebagian pembiayaan PPPK ke APBN akan menjaga struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sesuai ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen. “Dengan demikian meskipun belanja pegawai mencapai 30 persen, tetapi karena sebagian PPPK dibiayai APBN maka struktur APBD tetap tidak terganggu,” ujarnya.

 

Solusi ini dinilai jauh lebih rasional dibandingkan mengambil langkah yang berpotensi menimbulkan persoalan sosial. Sebab, seluruh PPPK telah melalui seleksi nasional yang sah dan dilindungi regulasi. Bahkan baru pada Desember 2025, Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena menyerahkan SK pengangkatan kepada 2.497 PPPK tahap II formasi 2024, dengan menekankan profesionalisme dan integritas aparatur.



Exit mobile version