“Sekarang persoalannya siapa yang mau diberhentikan? PPPK telah berproses melalui seleksi dan ditetapkan sesuai amanat undang-undang,” kata David. Ia juga mempertanyakan mengapa faktor batas belanja pegawai tidak menjadi pertimbangan utama saat pembukaan rekrutmen PPPK.
David mengingatkan, kebijakan pemberhentian tanpa solusi alternatif berpotensi memicu gejolak sosial. Apabila pemerintah tetap mengambil langkah tersebut, harus disiapkan lapangan pekerjaan baru dengan penghasilan setara. “Jika tidak, tentu akan muncul aksi protes di mana-mana karena dampak sosialnya sangat besar,” tegasnya.
Meski demikian, ia mendukung evaluasi terhadap PPPK yang terbukti tidak berkontribusi pada pembangunan NTT, asalkan berdasarkan indikator kinerja yang jelas. “Kalau pemberhentian karena malas kerja dan tidak berkontribusi bagi percepatan pembangunan NTT, saya dukung. Tetapi harus berbasis indikator yang jelas,” ujarnya.
Selain itu, David menyoroti persoalan mendasar minimnya dukungan operasional kerja bagi PPPK. Banyak di antaranya siap bekerja maksimal, namun tidak didukung anggaran operasional sehingga produktivitas sulit tercapai. “Banyak PPPK siap bekerja, tetapi tidak ada biaya operasional. Setelah masuk kantor, apa yang mau dilakukan?” katanya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












