TTS,Flobamora-News.Com || – Komisi II DPRD Kabupaten TTS mengambil langkah tegas dengan memutuskan untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas pengiriman ternak sapi dalam rangka kuota tahun 2026. Keputusan ini diambil setelah menggelar rapat klarifikasi bersama berbagai pihak terkait di Ruang Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD TTS, yang berlangsung hampir enam jam. Kamis 12/03/2026.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD TTS, Semuel D.Y. Sanam (Fraksi Demokrat), juga dihadiri Wakil Ketua Habel Apeles Hotty (Fraksi Gerindra) beserta anggota komisi Dominggus Beukliu (Fraksi Hanura), Uria Kore (Fraksi Golkar), dan Matheos Lakapu (Fraksi PDI-P). Turut hadir dalam pertemuan tersebut adalah Plt Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan TTS Jhon Banunaek, para petugas Resort Kesehatan Hewan, dua kelompok tani, Kepala Desa Baki, serta perwakilan Asosiasi Himpunan Petani Pengusaha Ternak (HP2T) TTS.
Dalam rapat tersebut, perwakilan HP2T menyampaikan keluhan serius terkait mekanisme pengeluaran ternak sapi dari Kabupaten TTS. Mereka menilai pembagian kuota selama ini belum adil, sementara proses birokrasi untuk mendapatkan rekomendasi dinilai kompleks dan tidak transparan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












