1. Kedua belah pihak menyelesaikan kasus secara kekeluargaan.
2. Mateos Oematan, Sarci Anlik, Nahor Oematan, dan Marni Oematan berjanji tidak akan lagi melakukan pengancaman maupun pencemaran nama baik terhadap Marni Tfuakani maupun kepada pihak lain di masa mendatang.
3. Pihak pelapor tidak akan menuntut apapun atas perkara ini, karena pencabutan atas permintaan pihak pelapor.
4. Kedua belah pihak sepakat tidak akan menuntut kepada pihak manapun berkaitan dengan perdamaian ini.
Segera setelah kesepakatan tercapai, Kapolsek Mollo Selatan Ipda M. Syarif Hidayatulah, S.E. menegaskan pesan kepada kedua belah pihak: “Jangan lagi saling mengancam atau mencemarkan nama baik. Yang harus dilakukan adalah berdamai dan bersatu mencari keberadaan suami Ibu Marni Tfuakani, yaitu Yermias Oematan, agar segera diketahui keberadaannya dan hubungan kekeluargaan kembali baik seperti sediakala.”
Kapolsek juga berharap terbangun komunikasi yang hangat antara keluarga besar, tidak boleh lagi saling menyindir maupun saling menyalahkan atas hilangnya kabar Yermias Oematan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
