Soe-flobamora.news.com, 3 Agustus 2026, Kasus dugaan Pengancaman disertai Pencemaran Nama Baik yang melibatkan Saudari Marni Tfuakani dengan Saudara Mateos Oematan, Saudari Sarci Anlik, Saudara Nahor Oematan, dan Saudari Marni Oematan di Desa Oeuban, Kecamatan Mollo Barat, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), berakhir dengan perdamaian. Proses mediasi berlangsung pada Senin (3/8/2026) di Kantor Polsek Mollo Selatan.
Mediasi dipandu oleh Kanit Reskrim Polsek Mollo Selatan Aiptu Feguarder Selan, dan dihadiri langsung oleh Kapolsek Mollo Selatan Ipda M. Syarif Hidayatulah, S.E., serta Kanit Binmas Polsek Mollo Selatan Aipda Marthen Hitarihun. Awalnya proses berjalan lancar, namun sempat memanas di pertengahan jalannya. Tetapi berkat ketegasan dan kearifan Kapolsek, suasana segera diredam. Akhirnya kedua belah pihak sepakat saling memaafkan dan berdamai.
Berdasarkan Laporan Informasi: LI/17/VII/2026/SPKT/Sek-Mollo Selatan/Polres TTS/Polda NTT tertanggal 7 Juli 2026, kesepakatan perdamaian dituangkan dalam Berita Acara Perdamaian yang isinya:
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
