Apresiasi Kerja Keras Polsek Mollo Selatan: Kasus Pengancaman & Pencemaran Nama Baik Berakhir Damai

IMG 20260804 WA0002

Soe-flobamora.news.com, 3 Agustus 2026, Kasus dugaan Pengancaman disertai Pencemaran Nama Baik yang melibatkan Saudari Marni Tfuakani dengan Saudara Mateos Oematan, Saudari Sarci Anlik, Saudara Nahor Oematan, dan Saudari Marni Oematan di Desa Oeuban, Kecamatan Mollo Barat, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), berakhir dengan perdamaian. Proses mediasi berlangsung pada Senin (3/8/2026) di Kantor Polsek Mollo Selatan.

 

Mediasi dipandu oleh Kanit Reskrim Polsek Mollo Selatan Aiptu Feguarder Selan, dan dihadiri langsung oleh Kapolsek Mollo Selatan Ipda M. Syarif Hidayatulah, S.E., serta Kanit Binmas Polsek Mollo Selatan Aipda Marthen Hitarihun. Awalnya proses berjalan lancar, namun sempat memanas di pertengahan jalannya. Tetapi berkat ketegasan dan kearifan Kapolsek, suasana segera diredam. Akhirnya kedua belah pihak sepakat saling memaafkan dan berdamai.

 

Berdasarkan Laporan Informasi: LI/17/VII/2026/SPKT/Sek-Mollo Selatan/Polres TTS/Polda NTT tertanggal 7 Juli 2026, kesepakatan perdamaian dituangkan dalam Berita Acara Perdamaian yang isinya:



Exit mobile version