ASN Dilarang Live di Media Sosial Saat Jam Dinas, BKN Ingatkan Soal Disiplin dan Etika Profesi

Reporter : Marfin
IMG 20260528 113846

 

Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara juga menekankan pentingnya penerapan nilai dasar ASN “BerAKHLAK”, khususnya dalam aspek kompeten dan loyal terhadap tugas negara dan pelayanan masyarakat.

 

Tak hanya itu, Surat Edaran Menteri PANRB Nomor SE/16/M.PANRB/10/2021 tentang Nilai Dasar dan Kode Etik ASN turut menjadi pedoman dalam penggunaan media sosial secara bijak dan profesional oleh ASN.

 

BKN menegaskan bahwa media sosial seharusnya dimanfaatkan secara positif untuk mendukung edukasi, pelayanan publik, serta penyebaran informasi resmi pemerintah, bukan untuk aktivitas pribadi yang mengganggu tugas pokok selama jam kerja berlangsung.

 

“Gunakan media sosial dengan bijak dan profesional. Fokus bekerja, berkarya, dan melayani masyarakat,” demikian pesan yang disampaikan dalam imbauan tersebut



Exit mobile version