Ia merujuk pada persidangan tanggal 16 Juli 2026, ketika JPU menghadirkan sejumlah saksi yang berkaitan dengan peristiwa di Hotel Setia.
Menurut Putra, berdasarkan pemeriksaan para saksi dan barang bukti yang diajukan dalam persidangan, tidak terdapat bukti yang secara meyakinkan menunjukkan keterlibatan terdakwa Rivel Sila.
“Dalam fakta persidangan, saksi-saksi yang diperiksa belum dapat membuktikan kesalahan terdakwa Rivel Sila. Barang bukti yang dihadirkan juga, menurut kami, tidak merujuk kepada klien kami,” jelasnya.
Putra turut mempersoalkan Visum et Repertum yang menurutnya tidak menunjukkan adanya tanda kekerasan baru yang dapat dikaitkan langsung dengan terdakwa. Ia meminta Majelis Hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif sebelum menjatuhkan putusan.
Dalam pledoi tersebut, Penasehat Hukum juga menyinggung pernyataan korban ACT yang sebelumnya disampaikan kepada media.
Menurut Putra, korban pernah menyampaikan bahwa dirinya mengalami tindak pidana tersebut oleh satu orang, yang disebutnya sebagai Roi Mali, bukan terdakwa Rivel Sila.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
