Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 3 masih dalam proses penyaluran kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Penyaluran dilakukan melalui PT Pos Indonesia maupun perbankan yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), sesuai mekanisme yang ditetapkan pemerintah.
PKH menyasar keluarga yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan dan tercatat dalam Data Tunggal Sasaran Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Besaran bantuan yang diterima setiap KPM berbeda-beda, bergantung pada kategori anggota keluarga yang memenuhi kriteria.
Rincian nominal bantuan PKH berdasarkan kategori penerima antara lain:
– Korban Pelanggaran HAM Berat: Rp2.700.000
– Ibu hamil/nifas: Rp750.000
– Anak usia dini 0–6 tahun: Rp750.000
– Lansia usia 60 tahun ke atas: Rp600.000
– Penyandang disabilitas berat: Rp600.000
– Siswa SMA/sederajat: Rp500.000
– Siswa SMP/sederajat: Rp375.000
– Siswa SD/sederajat: Rp225.000
2. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)
Program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), yang juga dikenal sebagai Kartu Sembako, turut disalurkan kepada keluarga penerima manfaat yang memenuhi kriteria.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
