“Rekaman itu diberikan ke dinas sebagai bukti agar dipertimbangkan dalam proses laporan. Kalau kemudian video itu tersebar ke pihak lain, klien kami tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam penyebarannya,” tegasnya.
Arman juga menyatakan bahwa pihaknya tetap menghormati laporan yang dibuat oleh Nonny ke polisi, namun akan terus mengawal laporan dugaan asusila yang telah lebih dahulu dilaporkan oleh kliennya.
“Kami akan konsisten menghormati proses hukum yang berjalan, tetapi juga mengawal laporan klien kami. Biarlah semua kebenaran dibuktikan melalui proses hukum yang adil,” ujarnya.
Kronologi dan Laporan dari Pihak Korban
Sebelumnya diberitakan, Nonny L. Krisyanto Liunome melaporkan PS ke Polres TTS dengan nomor LP: B/25/I/2026/Polres TTS/Polda NTT tertanggal 12 Januari 2026, dengan pasal yang disangkakan adalah Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
Menurut kuasa hukum korban, Ma Putra Dapatalu, SH., peristiwa terjadi pada 27 Oktober 2025 sekitar pukul 12.50 WITA di mess milik Nonny di Desa Taneotob. Saat itu PS datang untuk membahas urusan pekerjaan, namun diduga sudah mengaktifkan fitur rekaman video di ponselnya tanpa sepengetahuan korban.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
