Bapemperda DPRD TTS Tetapkan 17 Ranperda dalam Perubahan Kedua Propemperda 2026

file 00000000370c820baa5ffa18578b2fc0

 

16. Ranperda tentang Perlindungan Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan.

 

17. Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur.

 

Ketua Bapemperda DPRD TTS, Ruba Banunaek, berharap pembahasan seluruh Ranperda tersebut dapat berjalan secara terkoordinasi antara DPRD dan Pemerintah Daerah.

 

Menurutnya, koordinasi diperlukan agar proses pembentukan peraturan daerah dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan produk hukum daerah yang mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta kepentingan masyarakat Kabupaten TTS.

 

Perubahan tersebut merupakan perubahan kedua atas Keputusan DPRD Kabupaten TTS Nomor 27/DPRD/2025 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten TTS Tahun 2026.

 

Dengan masuknya 17 Ranperda tersebut, pembahasan Propemperda diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya penataan regulasi daerah sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten TTS.



Exit mobile version