16. Ranperda tentang Perlindungan Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan.
17. Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Ketua Bapemperda DPRD TTS, Ruba Banunaek, berharap pembahasan seluruh Ranperda tersebut dapat berjalan secara terkoordinasi antara DPRD dan Pemerintah Daerah.
Menurutnya, koordinasi diperlukan agar proses pembentukan peraturan daerah dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan produk hukum daerah yang mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta kepentingan masyarakat Kabupaten TTS.
Perubahan tersebut merupakan perubahan kedua atas Keputusan DPRD Kabupaten TTS Nomor 27/DPRD/2025 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten TTS Tahun 2026.
Dengan masuknya 17 Ranperda tersebut, pembahasan Propemperda diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya penataan regulasi daerah sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten TTS.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
