“Terima kasih kepada Tim Penyidik Kepolisian Resor Nagekeo yang telah menyelesaikan Penyidikan sebelum batas waktu yang ditentukan yakni selama maksimal waktu 14 hari, sehingga kasus Pidana Pemilihan ini sampai pada tahap Pelimpahan berkas kepada kejaksaan” ungkap Yohanes
Yohanes juga berharap dengan kejadian ini bisa dijadikan pelajaran buat masyarakat, agar selama tahapan pemilihan serentak tahun 2024, tidak ada lagi yang terjerat kasus hukum yang sama.
“Sanksi kepada yang terbukti melanggar netralitas kepala desa adalah pidana penjara minimal 1 bulan, dan paling lama 6 bulan, Sanksi lainnya yakni denda paling sedikit Rp600 ribu, atau paling banyak Rp 6 juta. Selain sanksi pidana, ada juga sanksi etik oleh lembaga yang berwenang.
Kita berharap kejadian Ini adalah pelajaran penting bagi semua, agar ke depannya tidak terjadi lagi kasus yang sama, terutama bagi ASN dan Kepala Desa, untuk tidak terjerat hukum akibat melanggar aturan yang ada. Kita semua harus menghormati prinsip-prinsip demokrasi yang sehat dan adil,” tegasnya. (****)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.