Mbay, FlobamoraNews.com- Bawaslu Kabupaten Nagekeo, NTT, melimpahkan berkas dugaan pelanggaran netralitas oknum kepala desa Nangadhero Kecamatan Aesesa Kabupaten Nagekeo dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ngada oleh Penyidik Jumat, 22/11/2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Nagekeo Blasius Timba menjelaskan, penyidikan kasus pelanggaran tindak pidana pemilihan yang melibatkan oknum kepala desa ini sudah sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku.
“Hari ini Bawaslu Kabupaten Nagekeo bersama Tim penyidik Polres Nagekeo yang tergabung dalam sentra Gakkumdu telah melimpahkan berkas Tahap I Kasus Pelanggaran Netralitas oknum Kepala Desa Nangadhero kepada kejaksaan Negeri Ngada. Tahapan penanganan pelanggaran pidana pemilihan ini dilakukan sesuai dengan mekanisme dan prosedur ,” ungkap Blasius
Ketua Bawaslu Kabupaten Nagekeo Yohanes Emanuel Nane mengapresiasi kerja Tim Penyidik Kepolisian Resor Nagekeo yang telah menyelesaikan tahapan penyidikan sesuai batas waktu yang ditentukan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.