BBWS-NT II Melakukan Pembayaran Santunan Tahap Pertama untuk Pembangunan Bendungan Manikin

Reporter : Lia Editor: Redaksi
IMG 20251105 WA0000

Proses Pengadaan Tanah

Proses pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Manikin tidaklah mudah. Tim satgas telah menemukan data bahwa lokasi bendungan berada dalam kawasan hutan lindung, sehingga proses pengadaan tanah harus diserahkan kepada Balai Besar Wilayah Sungai. Dengan menggunakan dasar hukum Peraturan Presiden (Perpres) 62 tahun 2018, tim satgas telah melakukan koordinasi dengan pihak terkait dan melakukan validasi data.

Hasil Validasi Data

Dari hasil validasi data, tim satgas telah membagikan data kepada Ketua Pimdu dan diumumkan selama 14 hari di Kantor Desa, Kantor Camat, Website Kabupaten Kupang, dan RRI Kabupaten Kupang. Masyarakat diberi kesempatan untuk menyampaikan keberatan atau sanggahan dalam pelaksanaan.

Setelah melewati masa sanggah ada 14 keberatan. Dari 14 keberatan ini dengan jumlah tanam tumbuh yang belum cocok kami undang lagi warga bersama aparat kami datang ke lokasi yang dimaksud melakukan validasi.

Dari validasi tersebut masyarakat mengakui bahwa mereka keliru.ada juga yang kami keliru sama-sama kita tuangkan dalam berita acara bahwa ini yang paling benar. Dari keberatan ini tinggal 4 bidang. Kami sudah menjawab semua dan masyarakat menerima dengan kita buatkan berita acara dan masing-masing pihak menerima.



Exit mobile version