”Banyak komentar yang menyudutkan klien kami akibat postingan tersebut. Kami berharap akun BS mengklarifikasi langsung di depan penyidik. Jika memang merasa bersalah, kami membuka pintu damai, tetapi wajib dilakukan di depan penyidik karena proses hukum sudah berjalan,” jelasnya.
Saat ini, Kapolres Belu melalui Unit Tipidter menjelaskan bahwa laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan (Lidik). Laporan ini merujuk pada Pasal 27A jo Pasal 45 UU ITE, di mana pengembangan unsur pasal diserahkan sepenuhnya kepada penyidik dan ahli hukum.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi terus membuka ruang bagi pemilik akun Buang Sine untuk memberikan hak jawab atau tanggapan resmi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
