Bosan dengan Dalih ‘Salah Ketik’ dan ‘Mimpi’, Pengacara Heri Lau: Fitnah Sudah Menyebar, Hukum Harus Bertindak!

Avatar photo
Reporter : Brecmans Editor: Redaksi
IMG 20260103 WA0092

​”Banyak komentar yang menyudutkan klien kami akibat postingan tersebut. Kami berharap akun BS mengklarifikasi langsung di depan penyidik. Jika memang merasa bersalah, kami membuka pintu damai, tetapi wajib dilakukan di depan penyidik karena proses hukum sudah berjalan,” jelasnya.

​Saat ini, Kapolres Belu melalui Unit Tipidter menjelaskan bahwa laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan (Lidik). Laporan ini merujuk pada Pasal 27A jo Pasal 45 UU ITE, di mana pengembangan unsur pasal diserahkan sepenuhnya kepada penyidik dan ahli hukum.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Hingga berita ini diturunkan, redaksi terus membuka ruang bagi pemilik akun Buang Sine untuk memberikan hak jawab atau tanggapan resmi.