“Kita harus menghargai. Kalau ada aduan di pihak lain, kita tidak bisa memutuskan secara sepihak. Keputusan tetap nanti juga itu menjadi bagian dari kita untuk memutuskan.” Bupati Eduard
Menanggapi desakan anggota DPRD yang menuntut kepastian sanksi dan kesetaraan perlakuan, Bupati memberikan janji tegas.
“Saya akan datang ke desa sendiri, kumpulkan para pihak, terutama tokoh masyarakat. Saya harus mengakui keterlambatan ini — dua desa, dua lokasi dan saya akan intervensi untuk menyelesaikan dalam waktu sesingkat-singkatnya.” Bupati Eduard
Bupati juga menyoroti lemahnya kinerja pemimpin di tingkat desa dalam menangani persoalan ini sejak awal.
“Kepala Desa Bijaepunu kurang tanggap. Seharusnya sejak awal sudah ada langkah tegas, bukan membiarkan berlarut-larut sampai menjadi masalah besar.” Bupati Eduard
Namun pengakuan dan janji Bupati hari ini justru disambut keraguan mendalam oleh masyarakat. Hingga saat ini, Sekretaris Desa Bijaepunu masih aktif menjalankan tugas, sementara Guru PPPK yang terlibat sudah diberhentikan sejak 1 April 2026. Warga mempertanyakan mengapa alasan proses hukum hanya dijadikan alasan untuk satu pihak saja.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
