Soe.Flobamora-News.Com || Aparat gabungan Sat Reskrim & Sat Intelkam Polres TTS kembali meringkus Yupiter Abanat (47), seorang residivis pencuri kelas kakap di Kota SoE. Setelah empat kali mendekam di Rutan Kelas II B SoE, ia kembali berulah di rumah milik Andi Dahlia Sarifudin (41) di RT 02 RW 01 Kelurahan Taubneno, Kecamatan Kota SoE, Kabupaten TTS, pada Minggu, 21 Desember 2025, sekitar pukul 00:30 WITA.
Kapolres TTS, AKBP Hendra Dorizen, melalui Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana, menjelaskan bahwa pelaku kembali beraksi pada Senin, 8 Desember 2025, sekitar pukul 01:30 WITA di rumah Andi Dahlia Sarifudin (41). “Jelas Kasat Wayan.”
Kronologis aksi residivis Yupiter Abanat (47) bermula ketika pelaku hendak membeli daging babi yang lokasinya tidak jauh dari rumah korban. Saat itu, pelaku melihat rumah korban dalam keadaan terbuka, sehingga timbul niat untuk masuk dan mencuri barang-barang berupa kotak uang berisi uang tunai Rp 15 juta dan 1 unit mesin parut kelapa. “Urai Kasat Wayan.”
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












