Disamping itu juga diingatkan pentingnya pengamanan terhadap akun pribadi dan mengenali siapa teman dalam bermedia sosial.
” Akun pribadi perlu diamankan dengan baik karena siapapun dapat membaca akun pribadi, termasuk pihak pihak yang berniat jahat. Dan agar dikenali dengan baik siapa teman dalam bermedia sosial. Gunakan bahasa yang santun sesuai norma kesopanan, serta selalu berpikir terlebih dahulu, sebelum membagikan atau mengunggah di media sosial,” ungkap Danrem 161/Wira Sakti
Diakhir pengarahannya, Danrem 161/Wira Sakti menyampaikan larangan bagi prajurit,PNS dan keluarganya dalam bermedia sosial, termasuk penekanan Kasad tentang penggunaan medsos, dan apabila dilanggar akan mendapatkan sanksi hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
” Bila kita tidak cerdas dan bijak dalam bermedsos, maka siapa pun itu dapat dijerat dengan sanksi hukum sesuai UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), juga sanksi hukum yang diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.