Dalam kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Wakapolda Kalbar, Danrem 121/Abw, Danpomal XII/ Pontianak, Kadisops Lanud Supadio, Aspidum Kajati Kalbar, para PJU Kodam XII/Tpr, Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kalbar, Dansatgas Pamtas Yonif 645/Gty, Kepala PLBN Aruk dan tamu undangan lainnya.
Adapun Amanat Pangdam XIl/Tpr yang dibacakan oleh Kasdam XII/Tpr Brigjen TNI Yufti Senjaya menjelaskan bahwa, barang bukti Narkotika tersebut digagalkan masuk ke wilayah Indonesia oleh Satgas Pamtas Yonif 645/Gardatama Yudha Pos Sentabeng, saat melaksanakan Ambush (Pengendapan) di Jalan Setapak Kayu Buluh, Jagoi Babang, Bengkayang.
“Oleh karena itu, hari ini kita akan bersama-sama untuk memusnahkan barang bukti Narkotika ini sebagai salah satu bentuk perlawanan kita terhadap Narkotika sebagai musuh negara dan musuh kita bersama.” jelas Kasdam.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.