“Pada tahap pembahasan anggaran Dinas Pertanian, anggaran untuk kegiatan penjarangan mete senilai Rp. 972 juta didrop karena kesalahan perencanaan sebagaimana diakui oleh Kepala Dinas Pertanian Anton Wukak Sogen. Kemudian pada tahap penyerasian tingkat gabungan komisi, persetujuan bersama Rancangan APBD Kab. Flotim Tahun 2018 dan Evaluasi Ranperda APBD Kab. Flores Timur Tahun 2018 ke Gubernur NTT, kegiatan tersebut tidak terakomodir dalam RAPBD Kab. Flotim tahun 2018” urai Boli Tobin
Pada tanggal 22 Desember 2017, Rapat Penyempurnaan Hasil Evaluasi Ranperda APBD Kab. Flotim Tahun 2018, Badan Anggaran DPRD Kab. Flores Timur dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kab. Flotim memasukan kembali Kegiatan Peremajaan, Pemangkasan dan Penjarangan Jambu Mete senilai Rp. 5.590.000.000 dalam APBD Kab. Flores Timur Tahun 2018. Adapun dasar argumentasi yang digunakan oleh Badan Anggaran DPRD Kab. Flores Timur dan TAPD Kab. Flores Timur yakni menindaklanjuti salah satu butir hasil evaluasi Gubernur NTT yang menyarankan peningkatan belanja modal sebesar 23 % pada tahun 2018.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
