Pada tanggal 22 Desember 2017, Rapat Penyempurnaan Hasil Evaluasi Ranperda APBD Kab. Flotim Tahun 2018, Badan Anggaran DPRD Kab. Flores Timur dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kab. Flotim memasukan kembali Kegiatan Peremajaan, Pemangkasan dan Penjarangan Jambu Mete senilai Rp. 5.590.000.000 dalam APBD Kab. Flores Timur Tahun 2018. Adapun dasar argumentasi yang digunakan oleh Badan Anggaran DPRD Kab. Flores Timur dan TAPD Kab. Flores Timur yakni menindaklanjuti salah satu butir hasil evaluasi Gubernur NTT yang menyarankan peningkatan belanja modal sebesar 23 % pada tahun 2018.
“Hasil evaluasi RAPBD 2018 menyarankan peningkatan belanja modal sebesar 23 %, tetapi kenapa Banggar dan TAPD memasukan
kegiatan penjarangan jambu mete yang merupakan belanja barang dan jasa, angkanya justru meningkat drastis dari Rp. 972 juta lebih menjadi Rp. 5,5 Milyar lebih. Hal ini jelas merupakan penyalahgunaan wewenang dan mengangkangi hasil evaluasi Gubernur NTT” tegas Dere Lasan
Dokumen APBD Kab. Flotim Tahun 2018 memuat item Kegiatan Peremajaan, Pemangkasan dan Penjarangan Jambu Mete senilai Rp. 5.590.000.000 dengan kode rekening 3.03.3.03.01.19.21, kemudian pada
dokumen perubahan APBD Kab. Flotim Tahun 2018, item kegiatan tersebut mengalami penyesuaian dari Rp. 5.590.000.000 menjadi Rp. 5.586.125.000 dengan kode rekening 3.03.3.03.01.19.21.
“Untuk diketahui sebelumnya pada perubahan APBD 2017 kegiatan Peremajaan, Pemangkasan dan Penjarangan Jambu Mete telah dianggarkan Rp. 1,5 Milyar lebih untuk pengadaan sensor yang dibagikan sejumlah wilayah di Flotim. Terus pada tahun 2018 tanpa perencanaan teknis dari Dinas Pertanian sehingga didrop pada pembahasan anggaran, apa motivasi Banggar dan TAPD memaksakan penganggaran kegiatan Peremajaan, Pemangkasan dan Penjarangan Jambu Mete senilai Rp. 5,5 yang notabenenya bukan merupakan belanja modal”, tanya Dere Lasan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.