SOE, TTS .Flobamora-News.Com – Kasus dugaan penyelewengan pengelolaan Dana Desa di Desa Spaha, Kecamatan Kolbano, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), kini memasuki tahap pemeriksaan. Namun, proses ini menuai pertanyaan besar dari pihak pelapor lantaran ditemukan sejumlah kejanggalan dalam surat pemanggilan yang diterbitkan oleh Inspektorat Kabupaten TTS.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kuasa Hukum masyarakat Desa Spaha, Arman Tanono, S.H., dalam siaran persnya pada Senin, 21 April 2026. Arman mendampingi dua orang kliennya, Simon Taneo dan Kaci Tefbana, yang dipanggil untuk diperiksa terkait kasus tersebut.
Arman mengaku mengapresiasi kerja tim Inspektorat yang dinilai telah bekerja profesional selama dua minggu terakhir. Namun, ia menemukan masalah mendasar terkait status dua kliennya saat diperiksa.
“Pada intinya Inspektorat sudah bekerja secara profesional. Namun, saat saya mendampingi Bapak Simon Taneo dan Bapak Kaci Tefbana, saya melihat isi surat undangan pemeriksaan tersebut. Di sana disebutkan bahwa mereka diperiksa dalam kapasitas sebagai anggota Tim Pelaksana Kegiatan (TPK),” ungkap Arman.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












