Menanggapi hal tersebut, Arman langsung mempertanyakan status hukum tersebut. Menurut pengakuan kedua kliennya, mereka sama sekali tidak pernah mengaku sebagai anggota TPK, bahkan mengaku tidak pernah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai TPK, baik dari Pemerintah Desa Spaha maupun instansi manapun.
“Saya langsung meminta kepada tim audit untuk menunjukkan SK TPK tersebut kepada kami. Karena berdasarkan pengakuan mereka, tidak ada SK sama sekali. Kami mempertanyakan, apakah mereka diperiksa sebagai anggota TPK atau sebagai masyarakat pelapor? Padahal, mereka ini adalah bagian dari masyarakat yang melaporkan dugaan penyelewengan ini,” tegasnya.
Kejanggalan ini kemudian dikonfirmasi langsung kepada pimpinan dan tim audit. Hasilnya, diakui bahwa hingga saat ini belum ada SK yang diterbitkan dan diserahkan kepada mereka. Secara legalitas, status mereka sebagai TPK dinilai tidak sah.
“Karena tidak ada SK, maka secara hukum status itu tidak sah. Oleh karena itu, kami meminta agar pemeriksaan dilanjutkan dengan status mereka sebagai masyarakat pelapor, bukan sebagai tersangka atau pelaku dalam struktur TPK,” jelasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












