“Ini sudah keterlaluan. Seorang kepala desa yang seharusnya mengayomi warga justru diduga menganiaya warga lansia berusia 63 tahun di depan Mapolsek, di hadapan aparat kepolisian. Ini merupakan persoalan serius yang harus diproses sesuai hukum,” tegas Bill Nope kepada wartawan seusai mendampingi korban membuat laporan, Kamis (15/10/2026).
Menurut Bill, lokasi kejadian yang disebut berada di halaman Mapolsek Polen menjadi salah satu hal yang perlu didalami oleh penyidik, termasuk dengan meminta keterangan saksi-saksi yang berada di tempat kejadian perkara (TKP).
Ia meminta Kapolres TTS dan Satuan Reserse Kriminal Polres TTS segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan objektif.
“Kami meminta Kapolres TTS dan Kasat Reskrim segera memanggil serta memeriksa YM. Jangan sampai statusnya sebagai kepala desa aktif menjadi alasan penanganan perkara berjalan lambat. Semua warga memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” ujarnya.
Bill juga menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti visum dan keterangan saksi yang, menurutnya, dapat membantu proses penyelidikan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
