“Diduga Aniaya Lansia 63 Tahun, Kades Loli Resmi Dilaporkan ke Polres TTS”

file 00000000692482078e90d223aa8e822a

 

“Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas agar klien kami mendapatkan kepastian hukum dan keadilan,” tambahnya.

 

 

Bill Nope menjelaskan, pihaknya menilai dugaan perbuatan yang dialami kliennya perlu ditelaah berdasarkan ketentuan hukum pidana yang berlaku.

 

Ia merujuk pada Pasal 351 KUHP lama atau Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penganiayaan, dengan penerapan pasal yang nantinya disesuaikan berdasarkan waktu kejadian, hasil pemeriksaan, dan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Selain itu, Bill menyoroti kewajiban kepala desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, termasuk ketentuan mengenai larangan penyalahgunaan wewenang dan tindakan yang bertentangan dengan kewajiban sebagai kepala desa.

 

Menurut Bill, dugaan kekerasan terhadap warga lanjut usia tersebut harus ditangani secara serius agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

 

“Klien kami berusia 63 tahun. Dia mengaku dipukul hingga terjatuh ke tanah di tempat umum. Karena itu, kami berharap aparat kepolisian mengusut laporan ini secara menyeluruh, memeriksa saksi-saksi, serta menindaklanjutinya berdasarkan bukti yang ada,” pungkasnya.



Exit mobile version