Diduga Lakukan Perampasan dan Penggelapan Mobil milik Debitur,  BRI Finance Dilaporkan Ke Polda NTT

Avatar photo
Reporter : Lia Editor: Redaksi
Screenshot 20250214 091100 WhatsApp

Tiba di kantor BRI Finance, Epridas malah diarahkan bertemu dengan pihak Perusahaan Debt Collector yang beralamat di Kelapa Lima, bersebelahan dengan Hotel Ima.

“Setibanya di Perusahaan Debt Collector tersebut, kami mendapat jawaban bahwa pihak mereka hanya sebagai tempat penitipan barang tarikan, tetapi tidak berwenang untuk menerima pembayaran angsuran.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Mereka mengarahkan kami untuk Kembali ke BRI Finance guna pelunasan kredit macet tersebut. Kami menuruti saja arahan tersebut dan kami Kembali lagi ke kantor BRI Finance dan bertemu seorang petugas disana Bernama John Daulika.

Saudara John menjelaskan bahwa kasus kredit macet ini sudah menjadi wilayah kewenangan BRI Finance di Denpasar, Bali. Kami akhirnya menghubungi BRI Finance di Bali melalui sambungan seluler (WhatsApp),” Ujar Efridas.

Rupanya pesan dari Debt Collector untuk membayar dua bulan tersebut tidak berlaku. Karena setelah menghubungi BRI Finance, Denpasar, pihak debitur diminta untuk melunasi sisa angsuran selama 9 bulan dengan total pelunasan Rp 152.847.596.