KUPANG, Flobamora-News.com -Merasa dirugikan, Selasa (11/02/2024), Epridas Marlon Tbet, warga Kota Kupang yang berdomisili di Kelurahan Belo, Kecamatan Maulafa, mendatangi Mapolda NTT untuk melapor tindak pidana perampasan dengan kekerasan dan penggelapan mobil miliknya oleh sekelompok orang yang mengaku dari BRI Finance.
Dugaan tindak pidana ini terjadi pada 13 Desember 2024 silam. Mobil dirampas saat di berada di parkiran Ramayana. Rupanya keberadaan mobil tersebut sudah dimonitor oleh sekelompok Debt Collector suruhan BRI Finance.
Saat mobil itu keluar menuju jalan W.J. Lalamentik menuju Kuanino tiba-tiba saja beberapa orang menghentikan mobil dan memaksa sopir untuk keluar dari dalam mobil tersebut. Merasa tertekan, sopir akhirnya melawan hingga sempat terjadi adu fisik. Namun jumlah Debt Collector yang dikerahkan pihak BRI Finance ini jauh lebih banyak, sehingga sopir akhirnya mengalah dan menyerahkan mobil tersebut.
Ihkwal peristiwa tindak pidana perampasan dan penggelapan ini bermula sejak Epridas Marlon Tbet bersama istrinya mengajukan kredit untuk membeli sebuah mobil XPANDER SPORT melalui BRI Finance pada 09 Agustus 2021 silam. Mereka menyerahkan uang muka Rp 51.500.000 dengan tenor 46 bulan dan rata-rata angsuran Rp. 8. 816.000 per bulan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












