Diduga Lakukan Perampasan dan Penggelapan Mobil milik Debitur,  BRI Finance Dilaporkan Ke Polda NTT

Reporter : Lia Editor: Redaksi
Screenshot 20250214 091100 WhatsApp

Akibat peristiwa ini, Efridas merasa mengalami kerugian materiil sebesar Rp 327.791.000. Saat ini, Epridas sudah melaporkan kejadian ini ke Polda NTT dengan tuduhan perampasan dan penggelapan. Rencananya, peristiwa ini akan dilaporan juga ke Ombudsman RI di Kupang dan DPRD Kota Kupang agar mendapat perlindungan secara hukum dan keadilan bagi dirinya.



Exit mobile version