Akibat peristiwa ini, Efridas merasa mengalami kerugian materiil sebesar Rp 327.791.000. Saat ini, Epridas sudah melaporkan kejadian ini ke Polda NTT dengan tuduhan perampasan dan penggelapan. Rencananya, peristiwa ini akan dilaporan juga ke Ombudsman RI di Kupang dan DPRD Kota Kupang agar mendapat perlindungan secara hukum dan keadilan bagi dirinya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
