Merasa dirugikan oleh pihak BRI Finance, Epridas kembali mendatangi BRI Finance – Kupang untuk berkonsultasi sekaligus mengajukan keberatan dengan jumlah denda dan biaya lain-lain yang ditimpakan kepadanya. Petugas Cabang BRI Finance Cabang Kupang, John Daulika mengarahkan Epridas untuk mengajukan surat permohonan keringanan denda.
Efridas akhirnya mengajukan surat tersebut namun tidak mendapat jawaban apapun.
27 Desember 2024, Efridas Kembali menanyakan kelanjutan dari pada surat permohonan tersebut dan membawa serta dana Rp 130.000.000 untuk maksud pelunasan sembilan bulan sisa kredit.
Namun pihak BRI Finance tetap saja menolak negosiasi itu. Bahkan melalui surat yang disampaikan kepada Epridas bahwa total pelunasan naik lagi menjadi Rp 165.659.322.
Merespon surat tersebut, Epridas Kembali mengajukan surat permohonan keringanan denda untuk kedua kalinya. Namun surat tersebut juga tidak mendapat tanggapan dari pihak BRI Finance.
Pada 31 Januari 2025 lalu, BRI Finance memberitahukan kepada Efridas melalui surat bahwa mobil sudah dilelang, bahkan Efridas dibebankan lagi utang kepada BRI Finance sebesar Rp 10.266.742.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
