Aspirasi dan pengaduan yang disampaikan oleh perwakilan tokoh masyarakat desa Bijaepunu Otnial Tanesib di ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD bahwa masyarakat desa Bijaepunu telah merasa resah dengan kelakuan oknum sekretaris desa Bijaepunu (SS) yang diduga telah menjalin asmara dengan seorang oknum guru PPPK (JHT) pada sebuah sekolah dasar di Kecamatan Mollo Utara, pada hal keduanya sudah berkeluarga alias beristri dan bersuami.
Lanjut Otnial, bahwa saat ini JHT telah mengandung sehingga diduga bahwa janin yang ada dalam kandungan JHT adalah hasil hubungan gelapnya dengan sekretaris Desa Bijaepunu (SS).
Sementara itu Benyamin Pinat warga masyarakat juga menyampaikan hal yang sama, dan ia meminta agar SS dan JHT harus di beri sanksi tegas sehingga tidak mencoreng jabatan yang sementara ini dipercayakan kepada mereka.
“kalau SS dan JHT tidak diberi sanksi berupa pemberhentian secara permanen maka masyarakat beranggapan bahwa apa yang mereka lakukan itu sama sekali tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku, sehingga harapan kami masyarakat kecil agar aturan diterapkan tanpa memandang bulu, jangan aturan itu tajam kebawah tapi tumpul keatas”, tegas Benyamin.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
