“Kau kenapa, apakah ada masalah ataukah kau ada sakit, bilang pada ibu siapa tahu ibu bisa bantu”, jelas korban.
Karena awalnya korban sudah di ancam oleh pelaku, maka korban pun diam, tapi sang ibu terus bertanya akhirnya korban memberanikan diri untuk menceritakan aksi bejat ayahnya, MF sempat terdiam dan seperti tidak percaya kalau suaminya tega menghancurkan masa depan anaknya sendiri. Rasanya seperti disambar petir, keduanya saling bepelukan lalu meneteskan air mata kehancuran.
Selama ini istri jadikan suami adalah tempat pengaduan jika ada masalah, namun sang istri pindah tempat pengaduan sehingga Minggu (18/7/2025) MF (36) membawa korban dan mengadukan atau melaporkan pelaku ke Mapolres TTS dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) nomor LP/B/294/VII/2025/SPKT/POLRES TTS/POLDA NTT.
Dalam STPL pelaku GT diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang di atur dalam Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81, dan pasal ini Pasal ini menjelaskan bahwa setiap orang dilarang memaksa anak melakukan persetubuhan, baik dengan pelaku itu sendiri maupun dengan orang lain.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
