Kontak itu juga belum dapat dimaknai sebagai dukungan resmi atau penetapan Dony sebagai calon.
“Saya juga tidak tau yang jelasnya saya diminta ke ke Jakarta menghadap DPP” bener dia.
Sebelumnya, pasca sidang paripurna DPRD Nagekeo terkait pemberhentian Wakil Bupati Nagekeo, Adimat Mene Tima dan Marselinus F Ajo saat dimintai komentar, belum memberikan pernyataan terkait kemungkinan mereka masuk dalam bursa calon wakil bupati.
“Belum, jangan dulu, tetap berproses tapi sekarang belum” kata Adimat saat dimintai pendapat.
” Sabar saya belum bisa, coba wawancara Adimat sapa tau dia mau maju” ujar Ketua DPC PDIP Marselinus F. Ajo Bupu.
Di sisi kelembagaan, DPRD Kabupaten Nagekeo telah membacakan pengumuman pemberhentian Gonzalo Gratianus Muga Sada sebagai Wakil Bupati Nagekeo masa jabatan 2025–2030.
Pengumuman tersebut didasarkan pada Surat Bupati Nagekeo Nomor 100/PEM-NGK/396/X/2026 tanggal 9 Oktober 2026 tentang laporan meninggal dunia Wakil Bupati Nagekeo.
DPRD juga merujuk pada Akta Kematian Nomor 5316-KM-08102026-0002 dan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
