Dihubungi DPP PAN Bahas Cawabup Nagekeo, Dony Mony: Kalau Diperintah, Siap

IMG 20261025 191717
Yohanes D. B Moni

Pengumuman bernomor 100/DPRD/01/X/2026 itu merupakan bagian dari proses administratif setelah jabatan wakil bupati dinyatakan kosong.

Adapun pengisian jabatan tersebut harus mengikuti mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Perkembangan komunikasi politik di tingkat pusat dan daerah kini menjadi bagian yang perlu ditelusuri untuk mengetahui proses yang akan ditempuh dalam pengisian jabatan tersebut.



Exit mobile version